Komisi Informasi Pusat Akan Panggil ICW dan Luhut, Jika?

author Seno

- Pewarta

Senin, 04 Apr 2022 01:58 WIB

Komisi Informasi Pusat Akan Panggil ICW dan Luhut, Jika?

i

images (72)

Optika.id - Komisi Informasi Pusat akan memanggil seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jika permintaan informasi publik tersebut sampai sengketa.

Ketua KIP Gede Narayana menjelaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!

"Jika terjadi sengketa, atas nama undang-undang, dan diberikan kewenangan oleh konstitusi, Komisi Informasi memanggil semua pihak tanpa terkecuali. Mau siapa pun itu, kita panggil, kan itu para pihak," jelas Gede dalam keterangannya, Ahad (3/4/2022).

Perbedaan pendapat dapat terjadi antara badan publik dan pemohon, perbedaan pendapat itu yang dapat berujung sengketa. Perbedaan dapat terjadi karena disparitas.

"Jika jawabannya diterima oleh ICW, ya selesai, tidak ada sidang. Namun, jika tidak menjawab, atau dijawab tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, kan terjadi perbedaan pendapat, itu ada proses, yang ujungnya sidang. Berarti (ICW) ini baru tahap awal, tahap resmi, ranah hukum, karena pemohon sudah secara resmi tertulis lagi, hadir lagi, secara hukum memohon informasi publik, kita lihat proses mekanismenya," tukasnya.

Permohonan informasi publik dari pemohon kepada badan publik, dapat berujung sengketa. Jika sengketa, Komisi Informasi Pusat, tidak dapat memberikan pendapat karena masuk ranah sengketa.

"Jika, ini ada kata jika, jika itu berujung pada sengketa, ujungnya sengketa, kan ada mekanisme yang tadi saya bilang, terjadi sengketa, saya sebagai komisioner tidak bisa memberikan pendapat, karena sengketa," jelasnya.

Dia menjelaskan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Gede menjelaskan bahwa badan publik dan perseorangan/kelompok memilik hak dan kewajiban.

"Bahwa di situ di UU itu diatur hak dan kewajiban badan publik dan dari masyarakat atau pemohon," tandasnya.

Masyarakat dalam hal ini perorangan/kelompok dapat disebut sebagai pemohon informasi publik. Sementara badan publik diisi oleh pejabat publik. Sedangkan informasi publik adalah informasi yang dikirim, diterima, dikelola, hingga disimpan oleh badan publik terkait penyelenggara negara.

Merujuk pada UU Nomor 14 tersebut, badan publik harus menyampaikan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan. Kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik ke ruang publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sebab, informasi memiliki implikasi kepada publik.

Badan publik, lanjutnya, juga memiliki hak badan publik bisa menolak permohonan informasi. Permohonan informasi publik dapat ditolak sesuai kriteria, semisal jika informasi tersebut tertutup atau dikecualikan.

Baca Juga: Pesan Luhut ke Capres, Jadilah Eksekutor Seperti Jokowi

Dari sisi pemohon informasi publik, pemohon publik memilik hak meminta permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan UU. Informasi publik semisal perizinan, lahan tanah, data pribadi, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme permohonan informasi publik sudah diatur, harus menyampaikan permohonan, lalu dijawab, lalu ada urutan waktunya sehingga bisa menimbulkan informasi publik. Sengketa informasi publik diperiksa, diputus, oleh Komisi Informasi, tergantung badan publik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Badan publik memiliki kewajiban menjawab hingga menjelaskan permohonan informasi publik, itu pun ada batas waktu. Jawaban tersebut tergantung badan publik, sebab badan publik memiliki hak informasi publik.

Gede mengimbau seluruh pihak, baik badan publik maupun masyarakat, agar menyebarkan informasi yang akurat hingga tak menyesatkan. Semisalnya di ruang publik seperti media sosial.

"Saya mengimbau ke seluruh badan publik, ke seluruh masyarakat, tidak hanya badan publik, ruang-ruang informasi publik diisilah dengan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan," urainya.

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar membuka big data soal penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Temuan ICW, 56 Caleg DPR RI Hingga DPRD Mantan Terpidana Korupsi

ICW sebelumnya mendatangi kantor Kemenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ICW menyerahkan surat yang meminta Luhut membuka big data soal penundaan Pemilu 2024.

"Hari ini ICW resmi mengirimkan surat keterbukaan informasi publik kepada Saudara Luhut perihal pernyataannya tentang big data pengguna internet yang diduga mendukung penundaan Pemilu 2024." ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU