Optika.id - Dalam posisi sebagai pejabat negara, Anwar Usman seharusnya bersikap negarawan dengan mengundurkan diri sebagai hakim MK dan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Hal ini dikatakan oleh Mantan pimpinan Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.
"Tidak ada aturan untuk mundur tapi ada potensi conflict of interest. Lebih baik mundur dari Ketua MK, bahkan hakim MK," kata Imam Anshori Saleh dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Akademisi Desak Gelar Guru Besar Anwar Usman Dicopot
Imam tak mempermasalahkan pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
"Kalau mau mundur, dia akan tanpa beban politis. Walaupun secara yuridis tak ada pelanggaran," jelasnya.
Mundurnya Anwar Usman sebagai hakim MK akan menyudahi perdebatan politis. Selain itu, bisa jadi bukti nyata hubungannya dengan adik Jokowi.
"Juga untuk membuktikan dia menikahi adik presiden benar-benar karena asmara," kata Imam.
Sebagai Ketua MK, Anwar Usman memiliki kedudukan lebih kuat dibanding 8 hakim MK lainnya. Sebab, bila deadlock, Ketua MK punya hak mengambil keputusan akhir.
"Kita percaya semua hakim konstitusi yang ada sekarang ini berintegritas tinggi. Tapi peran ketua tetap besar," tambahnya.
Seruan mundur juga ditegaskan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari:
1. Indonesia Corruption Watch (ICW)
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
4. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
5. Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA)
6. Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif)
7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
"Jika nantinya terjadi pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idyati, maka Koalisi Masyarakat Selamatkan MK mendesak agar Ketua MK mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik," tegas Koalisi.
Selain itu, Anwar Usman terikat Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam perspektif peraturan a quo, terdapat 2 prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan.
"Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara," beber Koalisi.
Ketua MK juga terikat Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) berbunyi:
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
Pasal 17 ayat (5) berbunyi:
Baca Juga: Anwar Usman Resmi Diberhentikan Jadi Ketua MK
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Koalisi.
Timbulkan Konflik Kepentingan
Hal senada dikatakan Kepala Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII) Anang Zubaidy. Dia menyebut pernikahan keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tubuh MK.
Anang menjelaskan pernikahan memang sejatinya adalah hak privat seseorang. Namun, kata Anang, karena hal itu berkaitan dengan posisi Anwar sebagai hakim konstitusi, pernikahan atau hubungan kekerabatan akan berpotensi mengganggu independensi MK secara umum atau mungkin khususnya pada Anwar Usman itu sendiri.
Sebab, secara konstitusi, kata Anang, MK mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang, sehingga hubungan kekerabatan ini dikhawatirkan menggerus independensi MK.
"Hanya saja begini, berkaitan dengan posisi Ketua MK, yang dia secara konstitusional punya kewenangan untuk menguji undang-undang, di mana undang-undang itu adalah produk bersamanya, meskipun kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR, tapi kan dia produk pembahasan bersama DPR dengan pemerintah, dalam hal ini kekuasaan tertinggi adalah presiden. Maka potensial pernikahan ini atau hubungan kekerabatan ini akan mengganggu independensi MK secara umum atau mungkin khususnya pada Pak Usman," kata Anang dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Diketahui, rencana pernikahan itu sudah matang. Anwar Usman sudah melamar Idayati dan diterima. Rencananya, pernikahan akan digelar setelah Lebaran.
Anwar Sebut Pernikahan Hak Asasi Manusia
Sebelumnya, Anwar Usman menyebut pernikahan adalah hak asasi manusia. Dia tidak kan mundur dari kursi Ketua MK setelah menikah.
"Ada yang dikait-kaitkan dengan politik, na'uduzbilillah, tidak. Ada yang menunggu jawaban saya mundur. Lo? Gimana? Memaksa saya? Apakah saya harus melawan keputusan Allah? (Menggelengkan kepala) Mengingkari konstitusi? UU? Nggak. Hati saya lembut, selembut salju. Tapi sekalinya bicara, saya mengatakan A, selangkah pun saya tidak akan mundur," tegas Anwar seperti dikutip Optika.id dari channel YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga: Apa Saja Kemungkinan Putusan Terhadap MK?
"Saya baru merencanakan untuk melanjutkan sisa kehidupan setelah ditinggal almarhumah istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi, ditinggal oleh suami tercintanya. Heboh di mana-mana. Siapa pun orangnya. Padahal menikah melaksanakan perintah agama. Coba buka surat An-Nisa ayat 3," sambungnya.
Anwar menyadari ada yang memintanya mundur sebagai Ketua MK setelah menikahi Idayati nantinya. Dia menyebut setiap makhluk memiliki hak mutlak dari Allah SWT untuk menikah dengan siapapun.
"Luar biasa saya, ada desakan mundur. Siapa pun orangnya. Itu hak mutlak Allah, si A menikah dengan si B. Saya dengan siapa pun, tidak bisa dilarang oleh siapa pun, salah satu hak mutlak Allah SWT. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah SWT, menjauhi larangan Allah SWT, ada orang-orang tertentu yang meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah SWT?" tukasnya.
Di mata Anwar, pernikahan sejatinya dilindungi oleh UUD 1945. Karena pernikahan itu, lanjutnya, adalah hak asasi yang tidak bisa diganggu gugat.
"Apakah karena saya menikahi seseorang tertentu, lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi apa sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap tatap kepada perintah Allah SWT," tandas pria kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat ini.
Anwar menyatakan ada 9 hakim konstitusi dan semuanya setara. Ketua MK tidak memiliki hak yang lebih tinggi dari 8 hakim MK yang lain sehingga publik diharap tidak terpengaruh dengan posisi dia nantinya. Apalagi Anwar Usman berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA), bukan dari Presiden dan DPR.
"Saya sudah menjadi hakim sejak 1985, saya tidak pernah takut kepada siapa pun, kecuali kepada Allah SWT. Dan saya hanya tunduk kepada konstitusi, kepada UUD dan segala macam peraturannya. Alhamdulillah, karena saya istikamah, saya masih berdiri di sini. Saya harus hadir saat menjadi trending atau menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Tetapi sekali lagi, apa pun yang terungkap d media sosial, saya tegaskan, saya hanya takut kepada Allah SWT dan konstitusi," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi