Optika.id, Jakarta - Sejumlah massa aksi demo yang berlangsung, Senin 11 April 2022 di depan gedung DPR ditangkap pihak kepolisian. Berdasarkan pengaduan dan pemantauan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dilapangan sebanyak 300 massa aksi diamankan di berbagai wilayah di Jabodetabek.
"Sekarang para peserta aksi sedang didata, difoto, diambil sidik jari dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan (demonstrasi) dan hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berkumpul dan berpendapat," tulis TAUD dalam rilisnya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Lakukan Demo, Kelompok Cipayung Plus Disambut Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya
TAUD juga mengklaim penangkapan dilakukan saat massa aksi sebelum sampai dilokasi dan juga setelah selesai aksi.
"Hampir rata-rata peserta aksi ditangkap sebelum dapat bergabung dengan peserta aksi lainnya di DPR dan Tugu Tani. Mahasiswa yang sudah berada dijalan pulang tiba-tiba didatangi oleh polisi yang menggunakan pakaian preman. Penangkapan disertai dengan kekerasan dari aparat kepolisian," katanya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tangkap Tersangka Provokasi
Bedasarkan identifikasi tim TAUD mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan massa aksi dan meminta sejumlah pihak mengawasi prosesnya, berikut tuntutannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memerintahkan jajaran kepolisian yang menangkap, menahan dan memeriksa para peserta aksi untuk segera melepaskan seluruh massa aksi.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk melakukan pemantauan terhadap para peserta aksi yang ditangkap berkordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melepaskan ssluruh peserta aksi.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI melakukan pemantauan dan mendampingi anak-anak yang ditangkap dan berkordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melepaskan seluruh anak peserta aksi.
- Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian diwilayah Jabodetabek kepada peserta aksi.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Gelombang Aksi Mahasiswa Surabaya Suarakan 5 Tuntutan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi