Optika.id, Sidoarjo - Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang tersangka berinisial RA selaku tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Suko, Sidoarjo, Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie mengatakan pelaku yang ditahan tersebut merupakan perangkat Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo.
Baca Juga: Sepanjang Tahun ini, Kejaksaan Agung Terima 641 Aduan Mafia Tanah
"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," kata Lingga, Kamis (14/4/2022).
Lingga menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli di Desa Suko, dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," imbuhnya.
Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, pertama adalah Kades Suko R pada akhir Januari lalu, kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun desa setempat.
Baca Juga: Jaksa Agung Klaim Kasus Mafia Tanah Ditangani dengan Cepat
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan terkait adanya program PTSL. Total sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp149,8 juta dari ruang Kantor Kades Suko. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Muhammadiyah Dukung Penuh Langkah Pemerintah
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi