Optika.id Surabaya - Anggota Komisi D atau Sekretaris Fraksi PSI DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariano, mengaku setuju atas peraturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pemkot untuk wali murid wajib jemput anaknya.
Tjutjuk mengatakan tapi jika wali murid tidak bisa menjemput anaknya, juga tidak bisa mengadakan PTM
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Contoh ketika ada wabah seperti ini terus yang ibunya gak bisa jemput gimana? Anaknya gimana? Ada yang bilang kasian bapak ibunya kerja terus gak ada yang anter jemput. Kan gak bisa PTM," ujarnya, Kamis (2/9) tadi.
Selain itu, ia mengatakan di satu sisi anak usia SD kelas 6 hingga SMP mereka pasti senang berkumpul sama teman-teman.
"Ketika ini dilonggarkan saya gak bisa jamin tetap tertib dan taat pulang ke rumah. Tapi untuk saat ini saya masih setuju untuk dijemput dan dikawal," terangnya.
Lanjut Tjutjuk menjelaskan, bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga konsultasi juga dengan epidemiolog. menurutnya, ketika menerapkan kebijakan, juga perlu menerapkan kebijakan lokal juga.
"Kalau saya rasa, Pak Wali membuat peraturan 25 persen itu sudah ada refrensi atau saran dari pakar," ucapnya.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Prestasi Pelajar, DPRD Surabaya Dukung Kembalinya Ujian Nasional
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Surabaya sudah masuk zona Kuning, sudah bisa siap melaksanakan PTM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, PTM ini sangat menarik karena ada dua mazhab, pertama pingin banget masuk sekolah dan kedua ketakutan luar biasa.
"Jadi kita harus berada di tengah-tengah hal itu, yaitu yang pingin PTM dan non PTM," ujarnya
Lebih lanjut lagi ia menambahkan, pengawasan dari pihak Sekolah hanya untuk di Sekolah. Ketika murid sudah pulang sekolah, pihak sekolah tidak bisa mengawasi.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
"Saran saya, jadi lebih baik bertahap, ketika berjalan lancar dan tertib di dalam sekolah, kita juga gak bisa jamin semuanya berjalani baik," tambahnya.
Lanjut ia juga menambahkan, ketika proses emergency berjalan dengan lancar. Baru bisa tambahi pasal-pasal yang sedikit melonggarkan. "Contohnya seperti siswa boleh naik sepedah ke sekolah" imbuhnya. (Ramadhani)
Editor : Pahlevi