Optika.id - Mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu menyoroti terbongkarnya kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, dan menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka.
"Permainan @kemendag saat itu cantik sekali. Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbunan oleh ibu2 yg ditangani Ditjendaglu - ternyata mereka main di kuotas ekspor yg ditangani Ditjendaglu. Sulit dipahami bhw ini hanya permainan Dirjen," tulis Said Didu seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya @msaid_didu, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Harga Gula Naik Karena India Pemilu
[caption id="attachment_23128" align="aligncenter" width="582"] Tangkapan layar twit Said Didu. (Optika.id)[/caption]
Dia mengatakan bahwa, "terungkapnya ekspor CPO dan produk turunannya atas izin Dirjendaglu yang tidak memenuhi ketentuan adalah praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha."
Said menggarisbawahi bahwa sebagai mantan birokrat lebih 30 tahun, pihaknya yakin bahwa Dirjadaglu hanya pelaksana tugas praktik oligarki.
Sehingga dia berharap Ditjendaglu memiliki nyali untuk membongkar aktor yang menugaskan hal tersebut.
Semoga dia berani berkata jujur siapa yang menugaskan, katanya.
Said menganalisa bahwa rentan terjadi praktik kongkalingkong antara penguasa (Kemendag) dengan pihak pengusaha yang dikenai kebijakan DMO dan HET.
Kejadian kongkalikong antara penguasa (Kemendag) dg pengusaha akibat kebijakan DMO dan HET saya sudah bahas di utas yang saya buat sekitar sebulan lalu, paparnya.
Saat itu saya usulkan kebijakan diubah menjadi kebijakan subsidi seperti halnya dengan subsidi biosolar dengan menugaskan BUMN sebagai pelaksana, imbuhnya.
Baca Juga: Impor Bisa Diatasi dengan Peningkatan Produksi Dalam Negeri
Sekali lagi, Said Didu menegaskan bahwa, "Dirjen ini hanya melaksanakan tugas oligarki. Harus dibongkar lebih jauh lagi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat, kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah, ucap Burhanuddin.
Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Pengamat: Ada Banyak Faktor yang Bikin Pemerintah Susah Atasi Masalah Beras
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi