KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Tulungagung Lewat Tiga Narapidana

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 21 Apr 2022 20:55 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Tulungagung Lewat Tiga Narapidana

i

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Tulungagung Lewat Tiga Narapidana

Optika.id, Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga narapidana Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno hari ini, Kamis (21/4/2022). Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan di Kabupaten Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resort Tulungagung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (21/4/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

KPK juga memanggil Notaris Paulus Bingadipura. Keempat orang itu berstatus sebagai saksi. KPK berharap mereka semua kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

KPK menahan Direktur PT Kediri Putra (KP), Tigor Prakasa (TP), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU