Optika.id, Lamongan - Carut-marut pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lamongan akhirnya menemui titik terang.
Hal ini terurai setelah Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC P- APDESI) Kabupaten Lamongan beraudiensi dengan Komisi D DPRD dan Dinas sosial Kabupaten Lamongan pada Kamis (21/4/2022) siang.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Hujan Es dan Angin Kencang Rusak Bangunan di Lamongan
Dalam audiensi yang bertempat di gedung Banggar DPRD Lamongan ini sebenarnya sudah diajukan DPC P- APDESI sejak tanggal 4 Maret lalu namun baru direspons komisi D.
Audiensi yang berlangsung 3 jam dan dipimpin langsung ketua komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad dari Fraksi PDIP tersebut, sempat terjadi adu argumen keras dan sempat suasana jadi memanas antara Kepala Desa, Dewan dan Kepala Dinas Sosial.
Mendapat kesempatan pertama, Zainul Mukid, mewakili sekitar 30 Kepala Desa yang hadir, sekaligus sebagai ketua DPC P- APDESI Lamongan menyampaikan bahwa sering menerima aduan dari warga bahwa Keluarga Penerima Manfaat atau KPM diarahkan harus belanja di warung gotong royong atau selama ini sebagai agen sembako.
Selain itu, katanya, KPM juga diharuskan membelanjakan barang paketan yg sudah disediakan. Bahkan tak jarang KPM sering diancam oleh oknum TKSK jika tidak belanja di warung yang sudah dikondisikan oleh dinsos akan dicoret namanya dari daftar KPM sehingga menimbulkan ketakutan oleh KPM.
"Selain itu temuan di lapangan, harga barang atau sembako yang didrop oleh suplier sangat jauh dari harga di pasaran. Melihat praktek tersebut DPC P-APDESI menilai Dinas sosial kabupaten Lamongan mengingkari dan melenceng dari regulasi yang ada di pusat. Bahkan kementerian sosial Tri Rismaharini berkali kali juga menyampaikan bahwa KPM bebas belanja dan tidak boleh diarahkan di warung tertentu," tegas Zainul Mukid seperti rilis yang diterima Optika.id, Kamis (21/4/2022) malam.
Senada dengan DPC P- APDESI, Komisi D DPRD Lamongan melalui Syaifudin dari fraksi PKB dan Imam Fadlli dari fraksi Gerindra juga menganggap, juga menganggap, kebijakan Dinas Sosial yang menggunakan supplier dan warung gotong royong sebagai tempat pembelian sembako adalah kebijakan yang ngawur.
"Tidak berdasar dan hanya akal akalan untuk menguntungkan pihak tertentu saja," kata Saifudin.
Mendapat berbagai tudingan tersebut, Kepala Dinas Sosial Hamdani Azahari berkelit dan mengatakan bahwa dinsos selalu bekerja dengan pedoman atau regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
Dan dirinya juga menampik mengarahkan KPM untuk belanja di salah satu warung gotong royong. "KPM dipersilahkan belanja di mana saja," tegas Hamdani sontak mendapat tepuk tangan seluruh peserta audiensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut Hamdani juga menyampaikan, "jika ada yang kurang kami siap dievaluasi."
Melalui perdebatan yang alot, dalam audiensi tersebut akhirnya menyepakati tiga poin yang ditandatangani di atas materai, dan semua telah menyatakan komitmennya untuk menjalankannya. Tiga poin tersebut yaitu:
1. Membubarkan supplier sembako dan penyalur sembako terkait penyaluran program BPNT.
2. Membebaskan KPM belanja di warung mana saja asalkan berada di wilayah desa yang bersangkutan.
Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara
3. Terakhir, jika Dinas Sosial tidak merealisasikan kesepakatan di atas, maka DPC P- APDESI akan melaporkan ke kementerian sosial tembusan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan/atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi