Optika.id - Rifqinizamy Karsayuda selaku Anggota dari Komisi II DPR RI menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan terkait sikap dari adanya usulan pemerintah tentang masa kampanye 120 hari pada Pemilu 2024.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sejauh ini, Komisi II DPR RI masih melakukan tahap exercisement yang akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
pemerintah setelah masa reses mendatang.
Namun, dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR RI, kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien, ungkap Rifqinizamy melalui keterangannya pada, Selasa (26/4/2022).
Penentuan masa kampanye ini juga menjadi suatu aspek yang krusial mengingat terdapatnya suatu hubungan dengan tahapan pengadaan serta distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, dan sebagainya.
Dirinya juga sempat menambahkan bahwa, lamanya masa kampanye telah diatur agar proses pencetakan serta pendistribusian logistik
tersebut dapat terlaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Karena itu, mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya harus diubah. Di pihak lain harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU juga sempat mengatakan bahwa calon presiden pada Pemilu 2024 hanya dapat berkampanye menuju empat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan menjadi 120 hari.
"Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop," tutur Hasyim melalui keterangan resminya saat berada di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2022) lalu.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi