Optika.id - Akhirnya, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil yang berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022), pukul 00.00 WIB. Hal ini untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Jokowi mengatakan ironis saat melihat kenyataan Indonesia yang kesulitan mendapat minyak goreng padahal sebagai negara produsen minyak sawit dunia. Apalagi kelangkaan ini sudah terjadi selama 4 bulan.
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng beserta bahan bakunya ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.
"Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Presiden Jokowi.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," tukas Presiden.
Oleh sebab itu, kata Jokowi, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.
Presiden mengatakan, larangan ini memang menimbulkan dampak negatif. Berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap, namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri sehingga pasokan melimpah.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Mestinya kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri," tukasnya.
Menurutnya, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi.
"Ini yang jadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting. Demikian yang dapat saya sampaikan," jelas Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pelarangan ekspor termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan," kata Airlangga.
Tebak-tebakan Hersubeno
Sebelum keputusan pelarangan ekspor CPO ditetapkan, pengamat politik Hersubeno Arief membuat tebak-tebakan sampai berapa lama larangan minyak goreng berlaku. Dia menawarkan opsi sebulan dua pekan atau sehari atau 2 hari. Banyak yang menebak dalam hitungan hari.
Menurut Hersubeno larangan ekspor batubara pada bulan Januari 2022 lalu hanya berlaku 11 hari saja yang awalnya mau diberlakukan selama 1 bulan (1-31 Januari). Larangan itu dibatalkan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Apapun tebakan anda tak ada satupun yang benar. Dirjen perkebunan kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil kepada kepala daerah pada 25 April 3 hari sebelum dilaksanakan menyatakan akibat turunnya harga TBS (tandan buah segar) sawit pelarangan ekspor hanya RBD saja bukan CPO. Setelah mendapat laporan asosiasi petani sawit dari berbagai provinsi. 300-400 per kilogram turunnya dan ini bisa menimbulkan keresahan, dan potensi konflik peran dan pabrik. CPO tidak dilarang ekspor hanya RBD palm oil. Pasca pelarangan ekspor. Poin 2 CPO tidak masuk ekspor," ujar Hersubeno Arief seperti dikutip Optika.id dari channel YouTube-nya Hersubeno Point, Rabu (27/4/2022).
"Berita pada Selasa pagi ekspor CPO pembatalan itu dari bisnis.com dari kementerian perindustrian. Hanya RBD palm oil bahan baku minyak goreng sawit yang dilarang. Febri Hendri pada hari Ahad 24 April rapat koordinasi rencana larangan ekspor minyak goreng dengan beberapa kementerian. Anda semua bingung yang dilarang ekspor apa? Jumat 22 April Presiden akan melarang bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Kata presiden agar stok melimpah. Ketika CPO juga dilarang nah ini seperti mengejar tikus tapi lumbungnya yang dibakar. DMO tidak terpenuhi. Tidak sepenuhnya tepat," kata Hersubeno.
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Dia mengatakan CPO (Crude Palm Oil) minyak sawit mentah ini sebagai bahan baku minyak goreng. Selain itu juga sebagai bahan baku makanan dan kosmetik juga dan bahan biodiesel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Pelarangan ekspor CPO ini heboh setelah penetapan tersangka kasus minyak goreng. Surat izin ekspor yang dimainkan para tersangka, memainkan kuota ekspor CPO. Sebelumnya pemerintah ingin memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) dari 20 persen menjadi 30 persen. Pasokan menjadi berkurang. TBS anjlok di kalangan petani sampai 60 persen yakni dari Rp 3500 sampai Rp 1800, pada Senin kemarin Rp 1100 per kilo," tuturnya
Menurutnya, ini menjadi malapetaka bagi petani sawit. Harusnya mereka panen karena tingginya harga di luar negeri.
"Pasti ada perjanjian dengan negara pengekspor sawit. Perencanaan jauh-jauh hari. Tidak bisa dibatalkan secara cepat (ekspor CPO). China dan India mengimpor CPO dari Indonesia. Dengan pelarangan total pengaruhnya besar semua terganggu. Karena larangan ekspor Jokowi. Mengapa Jokowi melarang secara total. Akibat DMO (domestic market obligation) tidak dipenuhi," jelas Hersubeno.
Dia mengatakan pada 17 Maret lalu DMO dihapus, pajak ekspor sawit dinaikkan 80 persen dari 375 USD per metrik ton, pajak pungutan ditingkatkan menjadi 600 USD per metrik ton. Hal ini digunakan untuk menjaga stabilitas minyak goreng dalam negeri.
"Targetnya HET minyak goreng curah di angka Rp 14.000 per liter sementara minyak goreng kemasan ekonomi mengikuti harga pasar sangat mahal. Yang menjadi pertanyaan kok bisa keputusan presiden dimentahkan dirjen," tukasnya.
Hersubeno menuturkan Menko Airlangga melarang ekspor RBD palm olein. "Kita bertanya-tanya yang dimaksud CPO atau RBD palm olein. Ini hanya untuk menyelamatkan muka presiden. Ekspor batubara sekarang larangan ekspor minyak goreng. Dibatalkan 3 hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar Minyak Goreng murah dan melimpah di dalam negeri. Bagaimana wong CPO nya tetap diekspor. Sangat jelas ini keputusan politik. Bukan keputusan ekonomi. Jika ekspor CPO dilarang ini akan memangkas devisa negara. Presiden membuat larangan secara total karena tengah menghadapi kemarahan emak-emak dan mahasiswa," tuturnya.
Dia menyebut, dalam survei Litbang Kompas tingkat kepuasaan Presiden dari awalnya 73 persen, setelah 2 bulan turun dari 7 dari 10 responden mengaku sulit mendapat kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
"Dengan Rp 20 triliun subsidi energi APBN. Maka keputusan bakal menaikkan harga Pertalite dan gas 3 kg. Dampaknya dengan provokasi pantikan kecil bisa meledak ini berbahaya bagi Jokowi," jelasnya.
Sementara, kata Hersubeno, Luhut dan Kaesang juga terkait kasus minyak goreng ini.
"Kejagung menyebut tunggu ada kejutan, apa akan meriksa Luhut dan Kaesang? Sementara Masinton menyebut kelangkaan minyak goreng dengan permainan mafia untuk penundaan pemilu yakni mengongkosi atau mengumpulkan dana. Mafia minyak goreng berhubungan dengan Luhut? PDIP tampaknya mengincar Luhut ingin menyingkirkan dari istana. Diketahui Luhut adalah pilar utama istana. Kata anak muda kan tanpamu aku bisa apa? Sesungguhnya presidennya Jokowi bukan Luhut," tegasnya.
Hersubeno menambahkan, saat Menko Marinves Luhut bertemu dengan bos Tesla Elon musk, akun Twitter resmi Tesla menyebut Luhut sebagai perdana menteri.
"Dunia internasional saja sering bingung posisi Luhut ini sebagai apa padahal di Indonesia tidak ada perdana menteri. Sementara pemerintah tidak bisa berdebat dengan publik dengan istilah teknis. Menko Airlangga menyebut sebelumnya CPO tidak diekspor. Sudah terlanjur melekat erat ucapan presiden tidak bisa dipegang jadi bahan tebak-tebakan. Harusnya presiden tidak usah terburu-buru menyampaikan ke publik.Tampil di headline di media massa. Yang penting itu meningkatkan legacy yang baik. Cukup level dirjen atau menteri yang menyampaikan. Pernyataan presiden diralat dirjen dibatalkan menko. Kita hidup di Indonesia bukan di negeri wakanda ya," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi