Belum Vaksin Booster, BNPB: Boleh Mudik Asal Vaksin di Gerai yang Sudah Disediakan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 29 Apr 2022 22:15 WIB

Belum Vaksin Booster, BNPB: Boleh Mudik Asal Vaksin di Gerai yang Sudah Disediakan

i

Belum Vaksin Booster, BNPB: Boleh Mudik Asal Vaksin di Gerai yang Sudah Disediakan

Optika.id, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan, bagi pemudik yang belum lengkap vaksinasinya, tetap diperbolehkan mudik namun harus melakukan vaksin di gerai- gerai yang telah disediakan Pemerintah.

"Jika ada pemudik yang belum melengkapi vaksin hingga booster, tetap diperbolehkan mudik dengan terlebih dahulu melakukan vaksin di gerai yang telah disediakan," ujar Suharyanto dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Pelindo Ungkap 65 Ribu Pemudik Pulang Lewat Pelabuhan Tanjung Perak

Suharyanto yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional melakukan kunjungan ke Pelabuhan Bakauheni di Provinsi Lampung pada Kamis (28/4/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan Pelabuhan Bakauheni menjelang puncak arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.

Masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan ke kampung halaman masing-masing dengan syarat sudah melakukan vaksin lanjutan atau booster dan melakukan swab serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama melakukan kunjungan, dirinya meninjau beberapa fasilitas yang terdapat di pelabuhan, antara lain pos terpadu pelabuhan Bakauheni, posko pemantauan mudik lebaran, gerai vaksin dan gerai swab.

Suharyanto mengapresiasi tim gabungan yang tetap siaga melakukan pencegahan penularan COVID-19 dan tegas kepada pemudik yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Dishub untuk Berikan Atensi di Pelintasan KA Selama Mudik Berlangsung

"Terima kasih telah menegur pemudik yang tidak pakai masker dan memberikan masker kepada pemudik," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, syarat bagi pemudik untuk membeli tiket kapal laut adalah telah lengkapnya vaksinasi COVID-19 atau mempunyai surat keterangan hasil negatif COVID-19 yang masih berlaku.

Semua terdata dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat diketahui mana pemudik yang memenuhi syarat dan diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Berikut Ini Jam-Jam Favorit Masyarakat Saat Mudik dari Hasil Survei Kemenhub

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU