Optika.id-Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak kepada masyarakat untuk membayar zakat karena saat bulan suci Ramadhan umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat terutama zakat fitrah.
"Masing-masing individu wajib menunaikan jenis zakat tersebut. Selain itu, juga terdapat zakat mal (harta) yang wajib bagi sebagian golongan muslim," katanya dalam keterangan pers di Mojokerto, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Ramadhan Jatuh pada 23 Maret 2023, Begini Tata Cara Salat Tarawih!
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan, membayar zakat merupakan salah satu cara umat Islam bisa saling berbagi kebahagiaan kepada sesama.
"Terlebih di saat menjelang Idul Fitri seperti saat ini, sejumlah orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan akibat faktor ekonomi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah membayarkan zakat fitrah melalui Korpri. Zakat fitrah yang kemudian dikumpulkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Mojokerto untuk disalurkan kepada kalangan yang berhak menerimanya.
"Sejumlah target penyaluran zakat Baznas Kota Mojokerto tahun ini di antaranya fakir miskin, pegawai non-ASN, anak yatim, lansia, kader motivator, TAGANA," ujarnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Ini Tips Meningkatkan Jualan Online Untung Cuan
Menurutnya, membayar zakat ini juga salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat karena zakat yang dibayarkan utamanya zakat mal akan dibagikan kembali kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya optimistis jika kita sama-sama memiliki kesadaran dan saling bersinergi maka angka kemiskinan bisa diturunkan," katanya.
Tidak bisa dipungkiri, kata dia, sejumlah program untuk membantu warga Kota Mojokerto memang terlaksana berkat dana yang dihimpun oleh Baznas. Misalnya terdapat beasiswa pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa, bantuan permodalan usaha, dan bantuan bagi dhuafa, anak yatim, dan lansia yang rutin disalurkan.
Baca Juga: Serba Serbi Menyambut Bulan Ramadhan, Yuk Dipersiapkan
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi