Pengamat Politik: IKN Proyek Politik Yang Dipaksakan, Keluarkan PP No 17/2022 untuk Biayai IKN

author Aribowo

- Pewarta

Sabtu, 07 Mei 2022 16:12 WIB

Pengamat Politik: IKN Proyek Politik Yang Dipaksakan, Keluarkan PP No 17/2022 untuk Biayai IKN

i

Pengamat Politik: IKN Proyek Politik Yang Dipaksakan, Keluarkan PP No 17/2022 untuk Biayai IKN

Optika.id. Pengamat politik dari Fisip Universitas Brawijaya, Dr Abdul Aziz, IKN (Ibu Kota Negara Nusantara) itu proyek politik yang terlalu dipaksakan, tulisnya kepada Optika.id, lewat WhatsApp, Sabtu, 7/5/2022. Pendapat Aziz itu dinyatakan kepada Optika.id saat ditanya tentang munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembngunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP No 17/2022 tentang IKN).

Memindah ibukota bagus. Tetapi mesti didahului studi yang menyeluruh dan dilakukan oleh para peneliti profesional. Bukan peneliti kaleng-kaleng (seperti yang sudah terjadi), sindir Aziz yang rajin meneliti itu. Karena dipaksakan itulah maka pemindahan dan pembangunan IKN menimbulkan masalah. Keadaan serba sulit itulah yang kini melilit rezim Jokowi.

Baca Juga: SBY Pilih Upacara di Pacitan, Bukan di IKN!

Oleh karena dipaksakan maka proyek IKN itu terancam mangkrak. Selain ia bukan prioritas untuk saat ini, proyek itu menghadapi kesulitan biaya yang luar biasa, urai Aziz lebih jauh. Prediksi Aziz, jika pembiayaannya dipaksakan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pasti APBNnya jebol. Di sisi lain, Aziz juga mencatat hal genting lainnya yaitu investor juga tidak tertarik di IKN. Buktinya sudah banyak yang menarik diri, urainya.

Presiden Baru, Ditahun 2024, Bisa Batalkan
Aziz juga memprediksi masa depan IKN ditahun 2024. Menurut dia jika IKN belum sempurna pembangunannya bisa dibatalkan pasca rezim Jokowi.

Satu hal lain yang kemungkinan terjadi, presiden baru nanti bisa saja membatalkan proyek IKN itu, katanya penuh prediksi.

Proyek IKN yang tanpa perencanaan matang itu sesungguhnya hanya ambisi Presiden Jokowi yang ingin punya sesuatu yang besar sebagai karya yang bisa dia wariskan,katanya dengan nada kritis

Di sisi lain, masih menurut pendapat Aziz, pembangunan proyek IKN sekaligus wujud kebingungannya karena tidak memiliki prestasi yang spektakuler, simpulan pengamat politik yang kriti itu.

Baca Juga: Eri Cahyadi di IKN: Surabaya Jadi Penghubung Ibukota Baru

Sementara itu Dr Wawan Sobari, dosen Fisip Universitas Brawijaya juga, berpendapat bahwa prinsip pajak adalah untuk pembiayaan proyek publik, maka bila IKN merupakan proyek publik, maka harus jelas dan ditetapkan bahwa IKN harus inklusif aksesnya bagi semua kalangan, tulisnya kepada Optika.id, Sabtu 7/5/2022, lewat WhatsApp. Pendapat moderat dari Sobari itu dikemukakan tatkala ditanya Optika.id tentang turunnya PP No 17 Tahun 2022 tentang IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan sampai ke depan ada upaya-upaya komersialisasi fasilitas dI IKN. Kalau IKN dikelola badan otorita, maka skema pembiayaan bisa belajar dari pengembangan kawasan otorita lainnya, seperti batam, kata Sobari mewanti-wanti. Secara berkelakar Sobari mengatakan dari 17 jenis pajak, minimal ada 12 pajak yg dikenakan pada saya. Setiap tinggi pendapatan, pajak IKN semakin dikenakan, ujar Sobari.

Sebagaimana kita ketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 17 Tahun 2024 tentang IKN. Dalam PP No 17 Tahun 2022 itu ada sekitar 17 jenis pajak yang bakal dikutip dari masyarakat untuk pembiayaan IKN jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Skema itu sebagai berikut

Baca Juga: Teater Airlangga Hartarto: Pagi Didepak, Malam Diajak Makan dan Guyonan

1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Alat Berat;
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
5. Pajak Air Permukaan;
6. Pajak Rokok;
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
a. Makanan dan/atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame;
11. Pajak Air Tanah;
12. L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
13. Pajak Sarang Burung Walet.

Tulisan Aribowo
Editor Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU