Pesangon Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Naik, Capai Rp1,5 hingga 2 Juta

author Akbar Akeyla

- Pewarta

Kamis, 26 Mei 2022 12:32 WIB

Pesangon Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Naik, Capai Rp1,5 hingga 2 Juta

i

Pesangon Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Naik, Capai Rp1,5 hingga 2 Juta

Optika.id - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, beberapa petugas ad hoc diketahui akan menerima honor yang lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Untuk besaran honor tersebut juga bervariasi.

Guspardi Gaus selaku Anggota dari Komisi II DPR juga sempat menyatakan mereka akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta, dari jumlah awal Rp500 ribu. Hal tersebut disampaikan berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme baru. Kenaikannya hingga tiga kali lipat dari Pemilu 2019.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Sekarang ini sudah dibuat format baru. Tidak berdasarkan UMR, tapi kenaikannya itu yang Rp500 jadi Rp1,5 juta. Yang Rp1 juta jadi Rp2 juta," ungkap Guspardi, mengutip dari media CNNIndonesia.com, pada Rabu (25/5/2022).

Namun, Guspardi belum dapat merinci pembagian besaran honor yang diperoleh dari masing-masing petugas di masing-masing tingkatan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Dikarenakan, pada awalnya KPU hendak menaikkan honor petugas KPPS dengan menyetarakan upah minimum regional (UMR) untuk Pemilu mendatang. Akan tetapi, rencana tersebut batal dikarenakan anggaran pemilu yang kian membengkak.

"Kalau dinaikkan berdasarkan UMR, tentu honornya itu sangat variatif. Dan besarannya sangat luar biasa. Karena UMR itu di atas Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3,5 juta," terangnya.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Petugas ad hoc sendiri dibentuk menjelang pelaksanaan kontestasi pemilu. Mereka bekerja di bawah KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka di antaranya ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara

(PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU