Optika.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara atas dua dugaan kasus korupsi.
Kasus pertama adalah dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, seta dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
"Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/5/2022).
Selain itu, JPU mewajibkan Alex Noerdin membayar uang pengganti masing-masing senilai US$3,2 juta dalam kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, kata JPU membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.
Bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara," imbuhnya.
Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Terdakwa Alex Noerdin, melalui penasihat hukum, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan, kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (2/6) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menyebutkan menemukan penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari US$30 juta, berdasarkan perhitungan BPK.
Saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Kasus ini turut menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta) dan mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.
Terdakwa lainnya adalah A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi