Optika.id, Jakarta - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan mundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan salah satu alasannya karena melihat gaji dan tunjangan yang diterima.
Berdasarkan data BKN, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, 105 orang di antaranya mengundurkan diri. Jumlah terbanyak berada di Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Informasi dan Tahapan Seleksi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama, dikutip Sabtu (28/5/2022).
Sebagai informasi, pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Gaji terendah PNS adalah golongan Ia dengan rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,35 juta.
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.
Menurut Satya, para CPNS tak menyangka gaji dan tunjangan yang diterima terlalu kecil. Ini dianggap tidak sejalan dengan ekspektasi dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri.
Baca Juga: Pelaksanaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Keputusan mereka yang mengundurkan diri membuat negara merugi sebab formasi yang harusnya telah terisi menjadi kosong. Selain itu juga ada alokasi anggaran yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satya menjelaskan mereka yang telah lolos dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) akan diberi sanksi.
Satya juga mengatakan pemerintah telah memberikan sosialisasi dan juga menjelaskan ketentuan serta syarat pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang di masa depan, pihaknya menyiapkan sanksi yang lebih tegas. Salah satu usulannya tidak boleh ikut seleksi CPNS selama lima tahun ke depan.
Baca Juga: Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika
"Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba," jelasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi