Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2022 13:57 WIB

Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

i

Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Optika.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 5 tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu yang melibatkan Budi Adi Prabowo, saat menjabat Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sebagai terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Marper Pandiangan di Surabaya, Senin mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu ("Six Roll Mill") di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (30/5/2022).

Ketua Majelis Hakim Marper menambahkan terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

"Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.

Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tuturnya.

Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU