Heboh Banyak CPNS Mundur Lihat Gaji Kecil, Doli: Gaji Kecil Itu Konsekuensi Jadi PNS

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2022 14:15 WIB

Heboh Banyak CPNS Mundur Lihat Gaji Kecil, Doli: Gaji Kecil Itu Konsekuensi Jadi PNS

i

Heboh Banyak CPNS Mundur Lihat Gaji Kecil, Doli: Gaji Kecil Itu Konsekuensi Jadi PNS

Optika.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan gaji kecil menjadi konsekuensi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja, kata Doli di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Informasi dan Tahapan Seleksi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Menurut dia, menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan. Mereka yang memilih jadi PNS pastinya sadar dengan pilihan tersebut.

Mereka itu tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya, ujarnya.

Terkait sanksi untuk PNS yang lulus kemudian mengundurkan diri kata Doli, dia masih mempelajari apakah ada aturan tersebut. Tapi kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan, katanya menegaskan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11 orang.

Baca Juga: Pelaksanaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kata Satya, Kamis (26/5/2022).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU