Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Arisan Bodong di Surabaya

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 03:24 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Arisan Bodong di Surabaya

i

Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Arisan Bodong di Surabaya

Optika.id, Surabaya - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap investasi bodong berkedok arisan. Satu orang berinisial APK, 23, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah membawa kabur uang total Rp1,1 miliar dari para korban.

"Total kerugian Rp1,1 miliar ini dari 13 korban penipuan yang telah melapor ke polisi," kata Kepala Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, saat rilis ungkap kasus di Mapolda, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Tertipu Arisan Bodong, Biduan Dangdut Mengadu ke Polda Jatim

Wildan mengatakan tersangka APK mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. Perempuan asal Wiyung, Surabaya ini menawarkan tiga sistem dalam arisannya, yakni sistem reguler, investasi, dan simpan pinjam.

Selama tiga tahun berjalan itu, kata Wildan, APK mengaku punya 150 member. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jatim setelah uang yang disetor ke APK tak kunjung cair.

"Akhirnya para korban mulai sadar kalau menjadi korban penipuan," ujarnya.

Wildan memaparkan pelaku mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group (WAG) bernama Arisan Love. Para member dijanjikan sejumlah keuntungan sebesar 50 persen dari uang yang disetorkan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Aplikasi Qoutex

"Misal Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta. Nah, pada awal bergabung profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi lama-lama janji-janji itu gak ditepati, dan saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata, uang yang disetor ke APK dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di sana, APK mengaku mengontrak sebuah rumah selama dua bulan, sampai akhirnya diciduk polisi pada Selasa (24/5/2022)

Kata Wildan, pelaku mengaku uang dari para korban telah dibelikan sejumlah aset, membayar hutan, dan kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi masih mendalaminya.

"Tersangka APK ini dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU