Optika.id-Aktor Johnny Depp menyebut keputusan juri pengadilan Amerika Serikat (AS) yang memenangkannya dalam sidang pencemaran nama baik melawan mantan istrinya Amber Heard, Kamis (2/6/2022) dini hari WIB, mengembalikan kehidupannya.
Hakim pengadilan AS menyatakan Depp dan Heard sama-sama saling mencemarkan nama baik namun mereka condong memihak kepada bintang Pirates of the Caribbean itu.
Baca Juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?
Juri, yang beranggotakan tujuh orang itu, memutuskan setelah berembuk selama tiga hari, bahwa Heard mencemarkan nama baik Depp lewat kolom opini surat kabar dan mengharuskan aktris itu membayar ganti rugi sebesar US$10 juta dan denda sebesar US$5 juta.
Di saat yang sama, juri juga menyebut Depp mencemarkan nama baik Heard dan harus membayar ganti rugi sebesar US$2 juta.
Depp, yang berada di Inggris selama beberapa hari terakhir, tidak hadir di pengadilan saat pembacaan keputusan itu.
Namun, dalam sebuah pernyataan, aktor itu mengaku puas dengan keputusan itu.
"Juri telah mengembalikan hidup saya. Sejak awal, tujuan dari gugatan ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, apa pun hasilnya," ujar Depp.
Baca Juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang
"Yang terbaik masih akan datang dan babak baru dalam hidup saya telah dimulai," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Depp menggugat Heard atas kolom opini yang ditulisnya untuk The Washington Post pada Desember 2018 yang mendeskripsikan dirinya sebagai, 'figur publik yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)'.
Heard tidak menyebut nama Depp dalam artikel itu namun Depp menggugatnya karena dianggap menudingnya sebagai pelaku KDRT dan menuntut ganti rugi sebesar US$50 juta.
Baca Juga: Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni
Heard menuntut balik Depp sebesar US$100 juta dengan klaim dirinya juga menjadi korban pencemaran nama baik setelah kuasa hukum Depp, Adam Waldman, menyebut klaim dirinya menjadi korban KDRT adalah hoaks.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi