Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum Tetap Sama

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 04 Jun 2022 02:10 WIB

Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum Tetap Sama

i

Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum Tetap Sama

Optika.id, Jakarta - Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 ini dan terdapat dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.

Baca Juga: Brigjen Endar Bantah Akses Masuknya ke KPK Dicabut

"Sementara TNKB (Tanda Kendaraan Bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," kata Kombes Pol. Taslim Chairuddin, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya perubahan pelat nomor itu akan dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK: Aksesnya Masuk Gedung KPK Dicabut

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," kata Dirjen Korlantas Polri, Yusri Yunus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, penerapan TNBK berwarna putih salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Baca Juga: Polemik Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU