Brigjen Endar Bantah Akses Masuknya ke KPK Dicabut

author Asshoff

- Pewarta

Sabtu, 08 Apr 2023 21:43 WIB

Brigjen Endar Bantah Akses Masuknya ke KPK Dicabut

Optika.id - Wakil Ketua KPK Alexander Mawata sebelumnya menyatakan bahwa akses Brigjen Endar Priantono masuk gedung KPK sudah tidak ada dikarenakan Brigjen Endar telah diberhentikan dari KPK. Menurutnya yang memiliki akses masuk gedung KPK adalah pegawai aktif KPK.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Ketentutan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif, kata Alex, Sabtu (8/4/2023).

Menurut Alex, Pencabutan akses dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023.

Artinya sejak 5 hari lalu, jelas Alex.

Menurutnya pencabutan akses ini sesuai dengan peraturan yang ada di KPK. Jadi kita kembalikan ke peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat, kata Alex.

Namun Brigjen Endar membantah pernyataan tersebut, Brigjen Endar menjelaskan bahwa hari Kamis 6 April 2023 masih masuk kantor (di KPK, red).

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Saya masih bisa akses masuk kantor sampai dengan hari Kamis sampai pulang kerja, kata Endar, Sabtu (8/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dibantah oleh Brigjen Endar, pernyataan wakil ketua KPK Alexander KPK juga ditanggapi serius oleh mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Hal ini karena pernyataan wakil ketua KPK terkesan provokatif. Menurut Yudi, Brigjen Endar masih dapat akses untuk keluar masuk gedung KPK.

"Endar sampai saat ini masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," kata Yudi.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Eks Penyidik KPK Yudi lanjut menjelaskan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengambil langkah seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyerahkan sepenuhnya polemik pemecatan Brigjen Endar kepada Dewan Pengawas KPK.

Menurut Yudi tindakan pimpinan KPK terkesan tidak menghormati proses pemeriksaan yang dilakuka oleh dewa pengawas KPK terkait pengembalian Brigjen Endar ke Kapolri.

"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," kata Yudi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU