Optika.id, Jakarta - Polisi memastikan musisi band ternama yang ditangkap terkait kasus narkoba inisial AB sebelumnya adalah Andrie Bayuajie (48). Ia merupakan gitaris Kahitna.
Andrie diamankan satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Bebas Oktober 2023 dan Ditangkap Ketiga Kali, Ini Komitmen Palsu Ammar Zoni untuk Jauhi Narkoba
Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrie Bayuajie alias AB (Muhammad Fauzan Lubis), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Ia menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka.
Berdasarkan melakukan tes urine, Andrie juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis psikotropika golongan IV.
Disita barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam, ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba
Zulpan mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, obat penenang tersebut dibeli yang bersangkutan secara daring tanpa menggunakan resep dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andrie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan dirinya atau untuk mempermudah dirinya tidur.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ramai Artis Jadi Caleg, Pengamat: Popularitas Saja Tidak Cukup
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi