Lakukan Perbuatan Tercela, Dua Jaksa di Sumenep Dimutasi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 04 Jun 2022 02:49 WIB

Lakukan Perbuatan Tercela, Dua Jaksa di Sumenep Dimutasi

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Optika.id, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, yakni Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN, terkait dengan perbuatan tercela.

Pimpianan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan jika melakukan perbuatan tercela, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang

Menurut Ketut, penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep.

Dikatakan pula bahwa kedua jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat, kata Ketut.

Baca Juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO

Sejumlah media massa dan media elektronik memberitakan terkait dengan jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuat tercela melalui platform yang tersedia.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi insan Adhyaksa untuk bertindak dan berintegritas di mana pun bertugas, kata Ketut.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU