Aliansi Mahasiswa Ponorogo berakhir bentrok dengan pihak kepolisian pada selasa (7/9/2021) di perempatan Pasar Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Dalam aksinya mahasiswa bergerak menuju lokasi Waduk Bendo dimana Presiden Jokowi melakukan peresmian saluran air. Namun aksi tersebut langsung dihadang oleh pasukan polres Ponorogo dan Polsek Sambit.
Baca Juga: Centra Initiative: Jokowi Ubah Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan
Video aksi tersebut viral di media sosial lantaran Polisi melakukan pemukulan kepada peserta demonstran.
Dalam rilis aliansi mahasiwa Ponorogo mereka memberikan catatan kritis yang berkaitan dengan evaluasi pemerintah.
Baca Juga: Apakah Senjata Api Harus Dilegalkan di Indonesia?
Isi tuntuannya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Dengan tegas menolak rencana amandemen UUD 1945.
- Dengan tegas menuntut diberlakukannya UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina wilayah untuk menangani pandemi COVID-19.
- Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi kesehatan, pendidikan supremasi hukum dan tata Kelola pemerintahan terutama upaya sistematis dan transparan dari pusat hingga akar rumput, untuk mampu keluar dari situasi semakin memburuknya COVID-19.
- Mendesak pemerintah untuk menghentikan PPKM, Melihat Data kemiskinan sepanjang September 2020 sampai Maret 2021mengalami peningkatan sebanyak 7,89%.
- Mengecam peran aktif elemen militer pada sektor sipil dan represif aparat penegak hukum terhadap kebebasan berpendapat sebagai penguatan iklim otoritarianisme di tubuh pemerintahan Jokowi.
- Mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law.
- Mengecam kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup yang didukung maupun oleh pemerintah.
- Menuntut adanya perda perlindungan anak dan perempuan.
- Menuntut pengesahan RUU PKS secara penuh.
- Menuntut pendidikan gratis.
- Mendesak Komnas HAM agar menetapkan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat.
- Mendesak pemerintah harus menjamin kesejahteraan kaum tani klas buruh, seniman, koperasi, UMKM dan kelompok usaha lainnya.
- Menjamin kepastian hukum dan mempertegas arah reformasi, regulasi serta membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam mengawal segala bentuk perencanaan, perumusan dan realisasi kebijakan yang ditelurkan.[removed][removed]
[removed][removed]
Baca Juga: Melegalkan 'Euthanasia' Bagi Pasien dengan Penyakit Parah
Editor : Pahlevi