Optika.id - Pemerintah pusat beserta DPR RI pada beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), lembaga tersebut kemudian telah mengatur jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres pada 2024 mendatang.
Dalam aturan yang dikeluarkannya tersebut, pendaftaran calon presiden serta wakil presiden mulai dibuka pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangannya di Komisi II DPR, Rabu (8/6/2022).
Tak hanya itu, sementara untuk masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat daerah atau DPRD dibuka mulai 24 April-25 November 2023. Kemudian, pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Setelah masa pendaftaran tersebut, tahapan pemilu selanjutnya ialah masa kampanye yang rencananya bakal dilaksanakan selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Hal tersebut kemudian disusul oleh masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," ujar Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR melalui keterangannya seusai rapat dengar pendapat pada Rabu (8/6/2022).
Rapat dengar pendapat di Komisi II DPR tersebut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi