Polda Jatim Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Khilafatul Muslimin Surabaya, Bisa Naik ke Penyidikan

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 10 Jun 2022 15:00 WIB

Polda Jatim Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Khilafatul Muslimin Surabaya, Bisa Naik ke Penyidikan

i

Dok: Bidhumas Polda Jatim

Optika.id, Surabaya -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas kelompok masyarakat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya dan konvoi syiar kebangkitan khilafah menggunakan motor beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya telah memanggil 18 orang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Jaring 30 Sekolah Untuk Bergabung

Sekitar 18 orang diperiksa. Kita dalami keterkaitan dengan pelanggaran hukum oleh ormas (organisasi masyarakat) tersebut, ungkap Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (9/6/2022).

Pemeriksaan anggota Khilafatul Muslimin dilakukan untuk menggali keterangan terkait informasi yang berkembang konvoi syiar di seluruh Indonesia belum lama ini.

Nanti kalau ditemukan pelanggaran akan diteruskan ke tahap penyidikan, tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi langkah kepolisian menangkap pimpinan Khilfatul Muslimin dan menyatakan keberadaan organisasi tersebut mengancam keselamatan negara.

Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara, ujar Zainut.

Menurut dia, penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, oleh kepolisian telah memenuhi bukti yang cukup. Ia berharap polisi segera mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan pola pergerakan organisasi tersebut.

Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu, katanya.

Di samping itu, menurut dia, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama. Begitu pula sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan tidak terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: Empat Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar

Menurut Zainut, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Karena itu, kata dia, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara, katanya.

Sementara itu, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud mengungkapkan, anggota yang dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak 18 orang. Satu di antaranya wanita.

Saya pertama diperiksa Senin (6/6/2022) sebagai amir wilayah. Tiga orang, amir wilayah, mantan amir wilayah, dan masulul ummah. Teman-teman 18 orang, ada satu wanita, ujar Aminuddin di Surabaya.

Menurut dia, pemeriksaan 18 orang sebagai saksi adalah pemeriksaan pertama. Pemeriksaan masih berkaitan dengan konvoi syiar yang dituduhkan meresahkan dan kabar bohong.

Baca Juga: Zainut Tauhid Klaim Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag

Setelah melakukan pemeriksaan awal, polisi melakukan penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Jalan Gadelsari Madya I-A, Tandes, Rabu (8/6/2022) sore. Beberapa barang dan dokumen dibawa polisi. Seperti bendera, pamflet, buku-buku catatan, buku tamu, dan bagan struktur kepengurusan.

Semua yang dianggap untuk pembuktian dibawa semua. Ada enam lembar catatan yang diberikan pada saya untuk bukti pengambilan barang, terangnya.

Nantinyaakan ada panggilan kedua untuk klarifikasi terkait barang dan dokumen yang disita polisi. Aminuddin menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU