Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 orang saksi yang merupakan Pejabat dan ASN di Pemkab Bogor, menambah daftar panjang dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK, beberapa waktu lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ke 9 orang pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor tersebut, akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus Ade Yasin.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
"Mereka (9 orang ASN/pejabat Pemkab Bogor-red) dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada awak media, pada Jumat (10/6/2022).
Kesembilan pejabat dan ASN Pemkab Bogor yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Ade Yasin, yaitu: Kepala BPKAD Teuku Mulya, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Mika Rosadi. Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, PNS RSUD Cibinong Solihin.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intens melakukan penyelidikan kasus korupsi suap Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin dan menemukan bukti-bukti baru.
Dalam Kasus Ade Yasin ini KPK memperoleh bukti baru dari sejumlah tempat diantaranya kantor Inspektorat kabupaten Bogor, rumah salah satu tersangka, Kantor BPK Jawa Barat dan kediaman salah satu tersangka di Bandung.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022 dan Jumat 3 Juni 2022, dimana menjadi tambahan bukti dalam kasus Ade Yasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya perihal penambahan dalam penggeledahan di 4 tempat tersebut.
"Sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh ATM, untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan AY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Senin, (6/6/2022) lalu.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Ditambahkannya, usai itu KPK melakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi