Penyelamatan BUMN, Jokowi Teken PP Baru

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 20:50 WIB

Penyelamatan BUMN, Jokowi Teken PP Baru

i

Penyelamatan BUMN, Jokowi Teken PP Baru

Optika.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/6/2022).
Presiden, dalam beleid baru tersebut, meminta jajaran komisaris dan direksi untuk turut bertanggung jawab kala BUMN mengalami kerugian.
Adapun aturan mengenai tanggung jawab direksi yang disinggung tersebut tertuang pada Ayat (1) Pasal 27, yang menyebutkan "Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN."
Selanjutnya, ada pada Ayat (2), "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Bahkan pada Ayat (3), menteri pun dapat menggugat anggota direksi ke pengadilan, jika dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap BUMN.
Namun, beleid anyar ini juga menjelaskan bagaimana jajaran direksi dapat terlepas dari tanggung jawab tersebut, yaitu apabila membuktikan:

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

Jika kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau kesalahannya; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN; serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian secara berkelanjutan tersebut.
Hal dan aturan yang sama juga berlaku bagi para jajaran komisaris serta dewan pengawas. Mereka semua bertanggung jawab secara penuh dan pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Namun, dalam beleid tersebut mengatur jika para menteri terkait juga dapat menggugat dan meminta pertanggungjawaban terhadap kinerja mereka di hadapan hukum jika sebuah BUMN merugi. Jajaran komisaris dan dewan pengawas dapat menghindari ini, jika dapat membuktikan:

Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum; dan Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) untuk 10 BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Total PMN yang diusulkan mencapai Rp73,26 triliun pada 2023. PMN ini terdiri dari PMN tunai sebesar Rp69,82 triliun dan PMN nontunai sebesar Rp3,44 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU