Sah! 1 Juli Nanti Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 21:11 WIB

Sah! 1 Juli Nanti Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

i

Sah! 1 Juli Nanti Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

Optika.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik triwulan III-2022 atau periode Juli-September 2022 tanggal 1 Juli 2022 nanti.
Adapun kenaikan tariff ini menyasar pada golongan pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listri 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1 hingga P3). Jumlah keseluruhan sekitar 2,5 juta atau 3ri total pelanggan PT. PLN (Persero) dan keseluruhannya merupakan golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan jika pelanggan golongan bersubsisi ini tidak terkena penyesuaian tariff listrik. Menurut Rida, pemerintah masih berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Adapun penyesuaian tariff atau Tarif Adjustment ini diberlakukan sejak tahun 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran kepada yang berhak. Kemudian, pada tahun 2014 hingga 2016, penyesuaian tariff ini diterapkan secara otomatis.

Baca Juga: Alasan Terselubung Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Namun, pemerintah pada tahun 2017 hingga triwulan II-2022 menetapkan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan todak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), Inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).
"Biaya pokok penyediaan tenaga listrik sebesar 33% didominasi biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%. Makanya, perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi sangat berpengaruh terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Ini berdampak pada perhitungan tariff adjustment," kata Rida.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Hal tersebut mengindikasikan adanya kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan untuk pelanggan R3 naik sebesar Rp346.000/bulan.

Sementara itu, bagi pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Baca Juga: KLHK Klaim Kendaraan Listrik Solusi Polusi Udara Jakarta

Artinya, untuk pelanggan P1 ada kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan dan untuk pelanggan P3 naik sebesar Rp271.000/bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya naik dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. Artinya, ada kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Rida mengemukakan, data dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III-2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi, yakni hanya sekitar 0,019%. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ombudsman Minta Masyarakat Kawal Perubahan Gaya Hidup Berbasis Listrik

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida.

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU