KLHK Klaim Kendaraan Listrik Solusi Polusi Udara Jakarta

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 14 Agu 2023 14:25 WIB

KLHK Klaim Kendaraan Listrik Solusi Polusi Udara Jakarta

Optika.id - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro mengatakan bahwa saat ini penduduk Jakarta perlu beralih dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

Baca Juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Langsung Dipilih Presiden, Inisiatif Siapa?

Dia mengklaim, pemakaian bahan bakar minyak untuk kendaraan menjadi penyumbang emisi berskala besar. Alhasil, kondisi itu membuat kualitas udara menjadi tidak sehat bagi manusia.

"Sepertinya habis dari sini (polusi udara) kita niat mengonversi sepeda motor ke listrik ataupun membeli kendaraan listrik," ujar dia dikutip dari keterangannya, Minggu (13/8/2023).

Untuk diketahui, Bloomberg Philanthropics dan Vital Strategies pada tahun 2020 menerbitkan laporan mengenai inventarisasi emisi pencemaran udara di Jakarta. hasilnya adalah sumber emisi bahan baka yang digunakan di Jakarta adalah minyak 49%, 0,42% nya batu bara, dan 51% sisanya adalah gas.

Baca Juga: Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Nasdem: Jangan Renggut Hak Rakyat!

Laporan tersebut juga merilis persentase penggunaan bahan bakar di Jakarta menurut sektor-sektornya. Di antaranya adalah 31% industri energy; 44% transportasi; 10% industri manufaktur; 14% industri perumahan dan sisanya, 1alah komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajian tersebut diklaim oleh Sigit menempatkan sulfur dioksida pada posisi pertama dari semua emisi serta sumber polusi udara di Jakarta dengan angka 61,96ri total 4.254 ton. Dan, emisi sulfur tersebut dihasilkan dari pembangkit listrik dari industri manufaktur.

Baca Juga: Aplikasi Nanoteknologi pada Sel Surya untuk Keberlanjutan Energi!

Untuk diketahui, sulfur dioksida ini merupakan senyawa yang mampu bereaksi dengan senyawa kimia lain dan membentuk partikel sulfat yang apabila terhirup bisa terkumpul di paru-paru dan menyebabkan kesulitan bernafas, penyakit pernapasan, bahkan kematian apabila terpapar dalam jangka waktu yang lama.

"Kalau polusi lainnya nitrogen oksida (NOx) dan karbon monoksida (CO), PM10, PM2,5, karbon hitam, senyawa organik volatil non-metana (NMVOC) itu sebagian besar disebabkan oleh kendaraan bermotor," paparnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU