Mendag Lutfi Terancam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 16 Jun 2022 01:01 WIB

Mendag Lutfi Terancam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO

i

Mendag Lutfi Terancam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO

Optika.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi terancam diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 Maret 2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, peluang tersebut nantinya mengikuti kebutuhan para penyidik. Sebelumnya, penyidik pun akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," kata Supardi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Disampaikan oleh Supardi, evaluasi penyidikan ini akan dilakukan sebelum penyerahan berkas tahap I dilakukan. Oleh karena itu, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi.

Pada Senin (13/6/2022) lalu, dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan di antaranya adalah Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti dan masih teranyar di kasus ini.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Penyidik, dalam kasus ini, menelisik adanya 25 eksportir lain yang masih dalam proses penyelidikan. Meskipun begitu, saat ini penyidik akan fokus dalam menuntaskan perkara yang melibatkan tiga eksportir terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini penyidik menargetkan pada pertengahan Juni 2022 pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO ini rampung. Kendati demikian, penyidik tidak akan berhenti pada lima tersangka saja.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU