Optika.id - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mencatat adanya pelanggaran di Indonesia, khususnya sorotan pelanggaran HAM di Papua.
Menurut Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan jika Indonesia tidak termasuk dalam penanganan persoalan HAM PBB. Hal tersebut berdasarkan komisioner tinggi Dewan HAM yang menyoroti penanganan persoalan HAM di 21 negara, namun Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Dewan HAM PBB menyampaikannya dalam Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM PBB yang dihadirinya di Jenewa, Swiss pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Terluka Ditembak Israel
"Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB yang pidato kemarin itu ndak ada, Indonesia itu bersih dari masalah Papua, yang menggembirakan di Dewan HAM PBB tidak ada catatan apapun tentang pelanggaran HAM di Indonesia, kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/6/2022).
Mahfud menjelaskan bahwa sudah tiga tahun belakangan atau sejak tahun 2020 silam, dalam Sidang Dewan HAM PBB, mereka tidak pernah menyinggung Indonesia mengenai persoalan HAM. Bagi Mahfud, hal tersebut menunjukkan jika sudah ada kemajuan, kemudian mengomunikasikan secara proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Akan tetapi, sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan apresiasi dari komisioner tinggi Dewan HAM PBB terkait dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sementara PBB menyoroti negara lain, akan tetapi tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar perbincangan selayaknya keramaian di media sosial.
"Tapi di luar kan (beredar isu) seakan-akan pelanggaran HAM jadi sorotan PBB, ndak ada PBB menyorot," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan jika kasus di Paniai merupakan perkara HAM berat dan dicatat telah usai dalam perjalanan upaya hukum sebab sudah dilimpahkan ke meja hijau. Sementara itu, Mahfud berdalih jika penyelesaian belasan kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu sulit untuk dituntaskan sebab sudah bertumpuk-tumpuk.
Kasus Paniai itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, yang terjadi di era Pak Jokowi, 12 lainnya itu terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini (Paniai) langsung kita selesaikan, klaim Mahfud.
Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong
Meskipun demikian, Mahfud mengklaim jika dirinya mengantongi laporan-laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia yang disampaikan melalui special procedures mandate holders (SPMH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SPMH selaku salah satu unit intelektual di bawah Dewan HAM PBB, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai negara. Kemudian, SPMH akan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah negara tersebut.
"Seperti Indonesia, banyak laporan dari LSM-LSM, melaporlah ke SPMH, lalu SPMH mengumumkannya ada laporan. Itu bukan dari Dewan HAM, dari SPMH. Laporan itu maksudnya memberitahu ke pemerintah, lalu kita jawab, oh iya, selesai. Jadi ndak ada masalah, ndak ada satu pun," tuturnya.
Mahfud berjanji pada dunia internasional bakal segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Berbagai upaya untuk mendorong DPR segera melakukan pembahasan ratifikasi tersebut.
Baca Juga: Ditjen HAM Pastikan Lindungi Hak Difabel pada Pemilu 2024
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi