Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Diwajibkan Vaksin Dosis 3

author Akbar Akeyla

- Pewarta

Kamis, 23 Jun 2022 20:57 WIB

Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Diwajibkan Vaksin Dosis 3

i

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. (Source: dpr.go.id)

Optika.id - Arzeti Bilbina selaku Anggota dari Komisi IX DPR RI sempat meminta pemerintah untuk menerapkan aturan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.

Komisi IX DPR mendorong pemerintah mengawal ketat

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya dengan tingginya angka penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini, ungkap Arzeti melalui keterangan resminya pada Kamis, (23/6/2022).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Skala besar di sini artinya acara dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu. Untuk kegiatan skala besar, Pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ke-3.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia, tuturnya.

Legislator dari dapil 1 Jatim ini juga mengingatkan agar anak usia 6-17 tahun yang mengikuti kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua. Hal tersebut sesuai dengan aturan pada SE terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Anak dengan usia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid kami imbau agar tidak menghadiri kegiatan berskala besar untuk menghindari potensi penularan Covid-19, imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun penambahan kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 diprediksi akan melandai setelah Juli nanti, ia mengatakan setiap upaya pencegahan harus dilakukan secara optimal.

Terlebih lagi, berdasarkan keterangan Satgas Penanganan Covid-19, kenaikan kasus saat ini mencapai angka 104 persen dengan penambahan lebih dari seribu kasus dalam 6 hari berturut-turut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali

Screening harus diperketat, dan siapkan langkah mitigasi jika kasus Covid-19 terus merangkak naik, Intinya kita sendiri yang bisa memutus mata rantai pandemi ini. Mari bersama terus disiplin prokes demi menuju masyarakat endemi, tutupnya.

Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU