Optika.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespons Rizal Ramli yang menyebut janji Mahfud terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Mahfud menilai pernyataan Rizal itu keliru.
Rizal Ramli dalam akun Twitter-nya menyebut dirinya berjuang untuk menghapus presidential threshold. Dia pun menyinggung Mahfud Md yang disebut akan sama-sama berjuang menghapus presidential threshold.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
Cuitan Rizal Ramli itu disertai unggahan tangkap layar judul tulisan di media massa.
"Itu lho akibat dari sistim threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis dari demokrasi kriminal! Waktu itu Sept 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim. Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" tulis Rizal Ramli seperti dikutip Optika.id, Jumat (24/6/2022).
Cuitan tersebut, lalu dikutip oleh Said Didu dengan menyebut akun Twitter Mahfud Md. Mahfud lalu menjawab dan menerangkan dirinya tak pernah berjanji seperti itu.
"Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat presidential threshold (jadi) 0% ke MK. Saya bilang silakan, bagus kalau MK mau memutuskan begitu," kata Mahfud melalui akun twitternya.
"Tapi, saya tidak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan di DPR adalah 4%, Mengapa?" sambungnya.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
Mahfud menyelaskan alasan dia memilih 4% sebagai presidential threshold. Menurutnya, angka tersebut pas sebagai ambang batas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Menurut UUD 1945, pasangan capres/cawapres diajukan oleh Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, yang diatur dengan UU. Saya usul agar Parpol yang boleh mengusung pasangan adalah Parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai Parlimentary Threshold 4%. 4alah bukti 'resmi' punya dukungan rakyat," ujarnya.
Mantan Ketua MK itu juga mempersilahkan Rizal Ramli untuk ajukan gugatan kepada MK. Namun, menurut Mahfud, soal presidential threshold itu ranahnya di DPR bukan di MK.
"Meski begitu, saya persilahkan RR jika untuk kesekianbelas kalinya akan menggugat ke MK. Siapa tahu MK mengabulkan. Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK, boleh saja 0%, 4%, atau 20%, penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi