Optika.id - Komisi Pemilihan Umum RI meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kami akan luncurkan," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif," ungkapnya.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
"Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum," bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Idham menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.
"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1-14 Agustus 2022," katanya.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Pendaftaran secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik, sedangkan pendaftaran partai politik lokal di Kantor KIP Aceh.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi