Jaksa Agung Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi Garuda

author Seno

- Pewarta

Selasa, 28 Jun 2022 16:07 WIB

Jaksa Agung Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi Garuda

i

images - 2022-06-28T090521.919

Optika.id - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka tersebut antara lain : (1) Mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar (2) Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Masyarakat Kawal Kasus Minyak Goreng di Kejagung

Keterangan tersebut diutarakan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada Senin (27/6/2022).

Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi, katanya.

Akibat kasus dugaan kasus korupsi tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda, tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Koruptor di Bawah Rp 50 juta Tak Perlu Dipenjara

Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Salah satunya Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.

Kemudian, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU