Pemekaran Papua, DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemilu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 28 Jun 2022 21:02 WIB

Pemekaran Papua, DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemilu

i

papuaa

Optika.id - Pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Pihaknya, bersama pemerintah akan membahas pertimbangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait mengakomodasi DOB.

Baca Juga: Jokowi Sebut Papua Nugini Saudara Serumpun, Pigai: Jika Benar, Tak Mungkin Ada Mobilisasi Militer

"Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang Pemilu," ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi yang digelar tertutup, Senin (27/6/2022).

Dalam pembahasan tersebut, paniti kerja (Panja) Komisi II DPR menggunakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 draf ketiga dari RUU DOB Papua itu juga menjelaskan tentang jumlah kursi untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan yang ditetapkan sebanyak 3 kursi.

Sedangkan dalam Pasal 186 UU Pemilu diatur ihwal jumlah anggota DPR yang telah ditetapkan yakni sebanyak 575 kursi. Jumlah kursi yang telah ditetapkan tersebut tidak boleh ditambah dengan alasan apapun. Adapun jumlah kursi di DPR untuk Dapil Papua sebanyak 10 kursi untuk saat ini.

"Apakah dipukul rata masing-masing provinsi, tiga, tiga, tiga. Kalau dipukul tiga, tiga, tiga itu saja sudah merubah formasi jumlah anggota DPR RI, karena pasti akan nambah," ujar Doli.

Melihat hal tersebut, jika pemerintah dan DPR tidak kunjung merevisi UU Pemilu, maka akan dipertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). akan tetapi, ujar Doli, hal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Komisi II dan pemerintah.

Baca Juga: 16 Provinsi di Indonesia Terklasifikasi sebagai Daerah Miskin di 2024, Termasuk Jatim dan Jateng

"Jumlahnya ini (kursi DPR) pasti akan berubah, sekarang ini kan satu provinsi (Papua), satu dapil, jumlah kursinya 10, kalau menurut undang-undang, itu kan satu provinsi minimal tiga. Tapi kan nanti juga berdasarkan pertimbangan, ini yang nanti akan kita bicarakan dalam revisi atau Perppu dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Doli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu pekan lalu (22/6/2022), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panja Komisi II menyampaikan upaya agar tersedia kursi DPR untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Adapun satu-satunya cara tersebut adalah merumuskan aturan atau pasal peralihan sebagai substansi baru dalam ketiga RUU tersebut.

"Kami coba merumuskan seperti ini, jadi dalam aturan peralihan sebagai substansi baru, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan (Papua Tengah dan Papua Pegunungan) diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

"Artinya dengan ketentuan ini yang mulia, memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk mau tidak mau merevisi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Siaga Tempur di Papua Perlu Kesatuan Sikap dari Pemerintah

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU