Optika.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 mendatang. Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juni 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak. Khususnya untuk kendaraan pajaknya telah melewati jatuh tempo.
Baca Juga: Pemprov Jatim Protes Logonya Dicatut Tanpa Izin di Acara Temu Kades dan Capres Ganjar
Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni 2022. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda, katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Khofifah menerangkan, program pemutihan dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak, terang Gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah menilai minat masyarakat akan program pemutihan sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program ini sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang potensi bernilai Rp22,79 miliar.
Hal ini menunjukkan kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah hingga mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sambut Baik Pembukaan Kantor Konsul Kehormatan dari Spanyol
Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini, ungkapnya.
Selain itu, kepada para wajib pajak, mantan Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.
Hadiah ini akan diundi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sampaikan Komitmen Dorong Kesejahteraan Petani Tembakau
Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi