Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dua Saksi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 01 Jul 2022 16:49 WIB

Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dua Saksi

i

Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dua Saksi

Optika.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan turunnya periode 2016 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan satu saksi berinisial W dari unsur pemerintahan diperiksa untuk tiga tersangka perorangan dan satu saksi lainnya dari pihak swasta berinisial WT diperiksa terkait enam tersangka korporasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

*Saksi W diperiksa terkait untuk menerangkan tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) Nomor 380 sampai dengan 381 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka TB," tutur Ketut dalam keterangan persnya, Kamis (30/6/2022).

Saksi W merujuk pada keterangan Wahyu yang merupakan tenaga honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian saksi WT merujuk kepada keterangan Wilson Tanadi, selaku Direktur Utama PT Duta Sari Sejahtera (DSS).

"Saksi WT diperiksa terkait pengelolaan perusahaan PT DSS dalam menjalankan bisnis impor baja," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa satu saksi honorer di Ditjen Daglu Kemendag bernama Yohanes Ari Bardono.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.

Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU