Bawaslu Jatim Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Cara Daftarnya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 01 Jul 2022 19:37 WIB

Bawaslu Jatim Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Cara Daftarnya

i

IMG-20200330-WA0283-1140x805

Optika.id, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan menjadi tolak ukur sehatnya demokrasi.

"Bawaslu membuka tahapan pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Kami berharap pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas, terpercaya, dan dapat menjadi indikator sehatnya iklim demokrasi dalam suatu daerah," kata Moh Amin, Ketua Bawaslu Jatim dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Amin mengungkapkan pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 30 Lembaga Pemantau Pemilu dengan jumlah personel Pemantauan 2.578 orang.

"Bawaslu Jatim akan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini pemantau pemilu," imbuhnya.

Dalam sosialisasinya untuk menjaring lembaga pemantau pemilu, Bawaslu Jatim dan 38 kabupaten/kota menyiapkan meja informasi bagi lembaga yang ingin mendaftar.

"Bawaslu juga akan memasang spanduk informasi pendaftaran pemantau pemilu yang akan ditempatkan pada lokasi strategis," tegasnya.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Guna mendorong partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilu serentak Bawaslu secara serentak membuka secara resmi pendaftaran pemantau pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amin menambahkan organisasi yang ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu provinsi. Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu kabupaten/kota.

"Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu. Bagi yang berminat silakan daftar di kantor Bawaslu masing-masing," tandasnya.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU