Optika.id - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi melancarkan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada hari Kamis, (30/6/2022) lalu.
Aksi tersebut merupakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi.
Baca Juga: Jokowi Tolak ke Jawa Timur Usai Ada Rancangan Demo Mahasiswa
Sejumlah perwakilan mahasiswa yang terdiri dari sejumlah kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjajaran, BEM Universitas Pendidikan Indonesia, hingga beberapa kampus lainnya.
Kami mendesak pemerintah buka draf naskah RKUHP dan penekanan politik kepada DPRD Jawa Barat untuk bisa menyampaikan aspirasi mahasiswa di Jawa Barat ke DPR RI ungkap Alby Rizla, seorang perwakilan dari aksi unjuk rasa seperti rilis yang diterima Optika.id, Sabtu (2/7/2022).
Hal tersebut, menurut Alby, merupakan sebuah desakan kepada DPRD Jabar agar dapat mengaspirasikan kepada DPR pusat untuk segera membuka transparansi draf RKUHP.
Sebelumnya, draf RKUHP yang terbaru sendiri hingga saat ini juga masih belum dapat diakses oleh publik. Hal tersebut kemudian sempat menimbulkan kekhawatiran publik, dikarenakan terdapat sejumlah pasal didalamnya yang dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak masyarakat.
Baca Juga: Pasar Bandeng Gresik: Mahasiswa PMM UMG Terjun ke Warisan Budaya Lokal
Sesuai dengan hasil diskusi kita bersama seluruh kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat Jawa Barat, kita menuntut lima poin, oleh karena itu kita akan terus menggelar aksi sampai didengarkan, pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kontroversi.
RUU yang sempat ditunda pembahasannya semenjak tahun 2019 lalu tersebut membuat publik heboh. Lantaran draf rancangan Undang-Undang yang tidak transparan serta sejumlah pasal di dalamnya yang mempersempit ruang gerak masyarakat.
Baca Juga: Kesempatan Emas, Bank BSI Buka Lowongan Magang, Lulusan SMA sampai S1 Bisa Daftar!
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi