Optika.id - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Brawijaya melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (6/7/2022). Mahasiswa menuntut transparansi pemerintah dan DPR dalam pembuatan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Koordinator aksi, Nizar Rizaldi mengatakan, alasan mereka turun ke jalan karena khawatir RKUHP yang akan menuai masalah di kemudian hari karena ketidaktransparan DPR dan Pemerintah. Tidak ingin RKUHP memuat banyak pasal-pasal bermasalah yang berpendapat bahwa privasi dan kebebasan mereka termasuk kebebasan.
Baca Juga: 5 TPS di Kabupaten Malang Gelar Coblos Ulang Besok
Karena berdasarkan draft RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama. Secara substansi harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang. Perlu disikapi secara tegas agar tidak terjadi hal-hal seperti yang telah ditetapkan Rancangan RKUHP sebelumnya karena telah ditetapkan dalam waktu dekat ini, papar Nizar, Rabu (6/7/2022).
Dalam catatan demonstrasi setidaknya ada 14 poin yang janggal dalam materiil RKUHP dengan sandaran draft RKUHP tahun 2019. Diantaranya pada aspek hukuman mati pasal 67, pasal 99 pasal 100, dan pasal 101, dimana hal itu melanggar ketentuan HAM sebagai hak dasar di setiap individu .
Selanjutnya tentang hal itu berkaitan dengan presiden dalam pasal 218 yang bertentangan dengan penjaminan kebebasan berpendapat dan cenderung memunculkan otoriter. Begitu pula dengan aspek penyelenggaraan aksi demonstrasi dalam pasal 273, hal ini dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan indikator yang jelas, ujarnya.
Mahasiswa dalam demo kali ini juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia. Demonstan juga membentangkan sejumlah poster koleksi 'Yang Melawan Ditawan, Yang Mengkritisi Dibui'; 'RKUHP Ngawur'. 'Tak Ada Hukuman Mati bagi Para Maling Uang Rakyat di RKUHP', 'Diawasi UU ITE, Dipidana Pakai RKUHP', 'Produk Janggal Memmatikan Aspirasi Rakyat', dan yang lainnya.
Ada pula poin tentang pemidanaan terhadap gelandangan di pasal 431, hal ini bertentangan dengan konstitusi pasal 34 ayat 11 UU RI tahun 1945. Terkait pengaturan terhadap pihak lainnya di pasal 493, dimana pengaturan pengaturan lebih tepat diatur dalam aspek perdata, imbuh Nizar.
Baca Juga: Muncul Pemilih Penyusup, Sejumlah TPS di Malang Adakan Coblos Ulang Besok
Selain menuntut transparansi, mahasiswa juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam mendesak pemerintah dan DPR RI agar transparan terhadap rancangan RUKHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga harapannya ini menjadi regulasi yang tetap ideal bagi keberlangsungan negara. Karena KUHP yang baru ini digadang-gadang menjadi berubah regulasi pidana Indonesia yang justru jadi pedang tajam tapi fleksibel yang menghunus ke arah rakyat, ujarnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Berskala M 4,6
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi