Malang (optika.id) - Pemilu 2024 mengharuskan 5 TPS di Kabupaten Malang melakukan pencoblosan ulang. Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilpres dan Pileg itu digelar pada Jumat (23/2/2024). Lima TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang ini tersebar di tiga kecamatan, yakni TPS 02, TPS 04 dan TPS 16 Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Berikutnya, TPS 03 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Terakhir, TPS 04 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pencoblosan ulang di 3 TPS Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung akan memilih surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau PPWP serta DPD RI.
Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024
Untuk TPS 03 Desa Senggreng melakukan PSU untuk PPWP, TPS 04 PPWP dan DPD, sementara TPS 16 PSU untuk PPWP, kata Mahardika ,pada Kamis (22/2/2024).
Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, untuk memilih Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI serta calon legislatif tingkat Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti
Sedangkan untuk TPS 04 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, PSU untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahardika menyebut, pemungutan suara ulang akan digelar besok. Dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing TPS.
Baca Juga: Tok!, Prabowo-Gibran Capai Angka Tertinggi Sebanyak 96.214.691 Suara
PSU kita laksanakan pada tanggal 23 Februari 2024. PSU kita gelar karena ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb, ujarnya.
Editor : Pahlevi