Optika.id, Surabaya - Ratusan mahasiswa tergabung dalam BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) SI (Seluruh Indonesia) Jawa Timur melakukan demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan halaman DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
"Pada tahun 2019, kami pernah menolak RKUHP serupa di sini (Indrapura), bulan Juli 2022 ini kami melakukan aksi lagi. Kali ini pemerintah seenaknya akan mengesahkan RKUHP dan ada pasal-pasal kontroversial. Kami harus menolak karena tidak sesuai dengan negara demokrasi," teriak orator di atas mobil pikap, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, Ketua BEM SI Jatim Arya Wahyu Pratama mengatakan, pihaknya ingin mengajak masyarakat bergabung dalam aksi membatalkan pasal karet.
"Transparansi juga belum ada. Makanya, kami ajak masyarakat untuk ikut aksi untuk membatalkan pasal-pasal karet dan kontroversial, termasuk pencemaran nama baik pemerintah dan presiden, jangan sampai menjadi interpretasi seenaknya diri oleh pemerintah," ujar Arya.
Sejumlah tuntutan itu di antaranya:
1. Membuka draf RKUHP
2. Menghapuskan pasal-pasal bermasalah
3. Melibatkan partisipasi publik untuk menyusun RKUHP
4. DPRD Jatim melakukan pengawalan pengesahan RKUHP di pusat sebagai tindak lanjut.
Baca Juga: Tindakan Represif Atas Protes KTT G20 dan KUHP Tambah Skor Buruk Kebebasan Berekspresi
Ia berharap hal tersebut benar-benar diterima dan disampaikan oleh DPRD Jatim kepada pemerintah pusat di DKI Jakarta. Bila tuntutannya tak digubris, ia mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Bila tuntutan kami tak digubris, kami akan melakukan aksi lagi dengan massa gabungan usai melakukan konsolidasi," tegasnya.
Ketua BEM Unair, Yoga Haryo Prayogo menyatakan, pihaknya menyayangkan hingga saat ini transparansi dari draft RKUHP belum disampaikan kepada publik. Padahal, sejak 2019 RKUHP sempat ramai ditolak hingga pengesahannya ditunda.
"Kami pertanyakan, karena pasal kontroversial yang kami tuntut di 2019 belum diperbaiki. Transparansi berkaitan dengan draft ini juga belum ada," katanya disela aksi.
Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi