Jelaga Hitam Catatan Akhir Tahun Dewan Pers, Dari Kasus Intervensi Pers Hingga Kebebasan Pers yang Dipertanyakan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 31 Des 2022 12:58 WIB

Jelaga Hitam Catatan Akhir Tahun Dewan Pers, Dari Kasus Intervensi Pers Hingga Kebebasan Pers yang Dipertanyakan

Optika.id - Tahun 2022 menjadi akhir yang pahit bagi insan pers dalam perjalanan sepanjang tahun ini. Upaya Dewan Pers dan konstituen untuk mereformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) tak kunjung membuahkan hasil yang memadai. Ayat-ayat RKHUP yang bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi kemerdekaan pers yang tidak mengalami perubahan, hingga akhirnya disahkan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Berita Terkait Politik Identitas

Dengan kata lain, kritik dan masukan semua komponen insan pers atas ayat-ayat itu seolah hanya lewat saja tanpa terserap. Sudah barang tentu insan pers banyak yang kecewa dengan fakta tersebut, ungkap Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Jumat (30/12/2022).

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pers ada sebanyak 17 pasal dari 11 kluster KUHP yang mengancam kemerdekaan pers. Gangguan, apalagi ancaman kemerdekaan pers, ujar Agung, merupakan bagian penting atas hak dasar setiap orang dalam berekspresi dan hak tersebut sifatnya substantif.

Disebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa salah satu fungsi utama dari Dewan Pers yakni menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Kemerdekaan pers merupakan hulu dan pilar demokrasi. Dengan kemerdekaan pers tersebut akan lahir pers yang independen, kompeten, professional dan jujur.

Amanat UU Pers jelas membuat tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pers kecuali terus memperjuangkan kemerdekaan pers bersama konstituen, kata Agung.

Coreng Jelaga Hitam Kasus Intel Polisi

Kemerdekaan pers tercoreng atas kasus terungkapnya kasus seorang intel polisi yang menjadi kontributor TVRI di Blora, Jawa Tengah selama 14 tahun lamanya.

Ada dua indikasi kesalahan yang mendasar apabila ada seorang intel menjadi wartawan, apapun status wartawan tersebut.

Yang pertama yakni adanya intervensi pihak lain (dalam hal ini intel) dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dan yang kedua menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyebut bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Menyalahgunakan profesi bermakna mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas, sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Seorang intel jelas akan mencari info di balik berita untuk kepentingan instansinya, kata Agung.

Intel tersebut juga sempat mengikuti uji kompetensi wartawan. Padahal, setiap anggota PWI yang mengikuti uji kompetensi wajib menandatangani surat pernyataan yang aturannya wartawan tidak menjadi bagian dari humas pemerintah, partai politik, ASN, dan TNI/Polri. Apabila hal tersebut terjadi, maka sertifikasi kompetensi wartawannya bisa dicabut. Dengan demikian, intel tersebut jelas membuat pernyataan bohong dan mengintervensi kemerdekaan pers.

Adanya berbagai peristiwa dan fakta seperti itu, termasuk adanya kasus kekerasan terhadap wartawan yang tak kunjung menemui titik terang, maka dari itu Dewan Pers berkomitmen menjalani kolaborasi konstituen dalam memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan pers. Selain itu, menjaga independensi dan profesionalisme pers juga tetap akan menjadi perhatian khusus dari Dewan Pers.

Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir

Rekam Jejak Dewan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini adalah jejak Dewan Pers sepanjang 2022 dalam menjaga independensi, kemerdekaan pers, profesionalisme, dan perlindungan pada insan pers:

Yang pertama yakni bersama konstituen meminta masukan dari para ahli pakar hukum dalam menyusun reformulasi 17 pasal RKHUP yang mengancam kemerdekaan pers. Setelah itu, menyerahkan reformulasi 17 pasal RKHUP tadi ke semua fraksi di Komisi III DPR RI dan melakukan rapat dengar pendapat umum tentang RKUHP dengan Komisi III DPR RI. Akan tetapi, setelah penetapan dari RKUHP menjadi KUHP, dan dari masukan 17 pasal tersebut, hanya satu pasal yang disinggung dalam penjelasan KUHP tanpa memperdulikan respon atas berbagai masukan yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Kedua, membuat perjanjian kerja sama dengan Polri dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasusnya akan dilimpahkan ke Polri jika sengketa tersebut tdiak masuk dalam ranah jurnalistik.

Ketiga, Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada tahun 2022. Hasilnya, IKP 2022 mencapai 77,88% yang menunjukkan jika kemerdekaan pers tersebut cukup bagus. Kendati demikian, Dewan Pers menyayangkan masih cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mana 55 kasus ditemukan di 19 provinsi seluruh Indonesia.

Yang keempat, selama tahun 2022 terjadi sebanyak 663 kasus pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers. Dengan target penyelesaian 90%, sebanyak 663 kasus atau setara 95,9% bisa terselesaikan dan 28 kasus lain dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus Pengaduan Pemberitaan Pemilu, Dewan Pers Minta Media Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik

Kelima, Dewan Pers juga melakukan verifikasi terhadap media yang mendaftarkan diri, melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Media yang mengajukan diri untuk diverifikasi, kebanyakan mengalami kendala dalam hal pemenuhan persyaratan administrasi. Selain itu, sebelumnya belum ada prosedur standar pelaksanaan verifikasi. Untuk itu Dewan Pers telah membuat prosedur standar operasi (PSO) untuk verifikasi faktual dan pendampingan.

Keenam, keberhasilan Dewan Pers dalam memenangkan gugatan antara Dewan Pers Indonesia dan para pihak atas uji materiil UU Pers serta keberadaan Dewan Pers dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, dalam kasus tersebut MK menyatakan gugatan itu ditolak seluruhnya dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat.

Ketujuh, Kali kedua Dewan Pers mengadakan Anugerah Dewan Pers dan menetapkan pemenang untuk dua kategori yaitu Kategori Karya Jurnalistik dan Kategori Media/perusahaan pers.

Terakhir, Dewan Pers juga terus melakukan program digitalisasi pada sejumlah layanannya, termasuk memperkuat performa situs web Dewan Pers.

Memasuki Tahun Politik 2023, Dewan Pers mengingatkan kepada para jurnalis dan pengelola perusahaan pers, agar senantiasa menjaga independensi pers dan memperkuat kualitas jurnalisme, dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers, ucap Agung.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU