Optika.id Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI sempat menanggapi terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dirinya kemudian meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat mengusut secara tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat tersebut.
Dasco juga menyatakan, bahwa audit terhadap ACT juga otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut. Ia juga menyebut bahwa Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.
Baca Juga: Pesan Prabowo: Tak Gelar Aksi Apapun Jelang Putusan MK
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian, ungkap Dasco kepada para awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Ia kemudian memastikan bahwa pihaknya selaku Komisi III DPR akan ikut dalam mengawasi perkembangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," terangnya.
Pihaknya juga sempat mendesak para aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat yang sempat dilakukan, termasuk oleh organisasi-organisasi sosial lainnya.
Baca Juga: Secepatnya, Gerindra Umumkan Komunikasi dengan Parpol Lain, Ada PKB
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," pungkas Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan penyelewengan dana donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Reporter: Akbar Danis
Baca Juga: Sufmi Dasco Bantah Prabowo Tawari Ganjar dan Anies Kursi, Itu Tak Benar
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi