RKUHP Tetap Dibahas Dalam Sidang Berikutnya, DPR: Tidak Merugikan Masyarakat

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Kamis, 07 Jul 2022 14:06 WIB

RKUHP Tetap Dibahas Dalam Sidang Berikutnya, DPR: Tidak Merugikan Masyarakat

i

images - 2022-06-19T175731.035

Optika.id Adies Kadir selaku Wakil Ketua dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya.

Rancangan Undang-Undang yang menuai pro kontra  tersebut rencananya hanya akan fokus didiskusikan terhadap 14 isu krusial. Hal itu dipaparkan oleh Adies seusai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI  yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat, ungkap Adies.

Adies kemudian menyebutkan bahwa tujuan dari dilakukannya pembahasan tersebut nantinya hanya agar para masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan akan masing-masing pasal.

Salah satu contohnya ialah seperti penjelasan terhadap pasal penghinaan presiden yang nantinya akan dapat dijelaskan bagaimana hal itu berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut, hingga penjelasan pasal-pasal lainnya.

Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini," terang Adies.

Baca Juga: Sandiaga Targetkan PPP Aceh Sumbang Dua Kursi DPR

"Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP, pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diketahui tengah kembali menuai kontroversi publik. RUU yang sempat ditunda pembahasannya semenjak tahun 2019 lalu tersebut sempat membuat publik heboh. Lantaran draf rancangan Undang-Undang yang tidak ditransparansikan pemerintah serta sejumlah pasal di dalamnya yang diketahui akan mempersempit ruang gerak masyarakat.

Reporter: Akbar Danis

Baca Juga: Jelaga Hitam Catatan Akhir Tahun Dewan Pers, Dari Kasus Intervensi Pers Hingga Kebebasan Pers yang Dipertanyakan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU