Kasus Pencabulan MSAT Akan Disidangkan di PN Surabaya

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 09 Jul 2022 08:50 WIB

Kasus Pencabulan MSAT Akan Disidangkan di PN Surabaya

i

Terjawab-siapa-MSAT-sebenarnya-dan-nasibnya-kini-fix

Optika.id-Tersangka kasus pencabulan terhadap santri perempuan, MSAT, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusifitas. Meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, di Rumah Tahanan Medaeng, mengatakan, tersangka akan disidang di PN Surabaya. "Demi menjaga kondusifitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya," katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Sementara MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Nugroho, mengatakan, MSAT dalam keadaan sehat tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19. "Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga, ujar Nugroho.

 Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.

 Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, mereka mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan. "Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," kata dia.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Penangkapan MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi dia mengingkari hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU