MUI Tak Setuju Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 09 Jul 2022 21:09 WIB

MUI Tak Setuju Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut

i

37825-polisi-amankan-puluhan-orang-terkait-penjemputan-tersangka-asusila

Optika.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyampaikan ketidaksetujuan dengan pencabutan izin pesantren. Ia berharap, pengurus Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur melakukan pembenahan-pembenahan serius. 

Hal ini menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang oleh salah satu pengurus terhadap perempuan santrinya yang berujung pada pencabutan izin operasional pondpes tersebut.

Baca Juga: Cabuli Adik di Bawah Umur, Pria Lamongan Ditangkap!

"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," katanya dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (9/7/2022).

Abbas mengatakan, ia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, dia pun mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.

"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," imbuhnya, yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Pada Kamis (7/7/2022), Kementerian Agama juga telah mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waryono mengatakan, tindakan tegas itu diambil karena MSAT masuk dalam daftar pencarian orang polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama. 

Ia juga mengatakan, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Baca Juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU